Ingat Baik-Baik, Plat Nomor Kendaraan Tidak Boleh Dimodifikasi

Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan bahwa nomor kendaraan bermotor tidak boleh dimodifikasi.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 13 Mei 2021, 16:14 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 16:14 WIB
Pemilik kendaraan dilarang modifikasi plat nomor kendaraan
Pemilik kendaraan dilarang modifikasi plat nomor kendaraan

Liputan6.com, Jakarta - Sering kali pemilik kendaraan melakukan modifikasi plat nomor agar tampil beda. Salah satunya, melakukan penggabungan atau pemisahan nomor agar mudah dibaca oleh pengguna jalan lain.

Hal ini tentu mengacu pada penggunaan plat nomor yang tidak resmi, dalam artian dibuat sendiri dan tidak melalui prosedur yang berlaku.

Untuk memberi pengetahuan kepada pemilik kendaraan, Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa modifikasi nomor kendaraan menjadi sebuah kata yang bisa dibaca adalah sesuatu hal yang tidak dibenarkan.

"Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kata yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA," tulis pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya pada sebuah postingannya.

Kepolisian dalam hal ini mengimbau bahwa masyarakat harusnya menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut, sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 280.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Bisa Dikenakan Sanksi Kurungan Penjara

plat nomor
Tulisan unik di plat nomor kendaraan

Pada UU tersebut, jika pemilik kendaraan kedapatan melakukan modifikasi tata letak angka dan huruf pada nomor polisi akan dikenakan sanksi hukuman penjara ataymu membayar denda yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Undang-Undang yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga berharap bagi masyarakat yang melakukan modifikasi plat nomor untuk segera mengganti dengan yang sesuai dan sah yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Jika memang plat nomor asli rusak atau tidak tampak sebagai mana mestinya, maka pemilik kendaraan harus melakukan penggantian di Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya.

Infografis Plus Minus Belajar dari Rumah Secara Online

Infografis Plus Minus Belajar dari Rumah Secara Online. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Plus Minus Belajar dari Rumah Secara Online. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya