Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Belanda meminta mantan bos aliansi Renault Nissan Mitsubishi, Carlos Ghosn, untuk mengembalikan gaji sebesar EUR 5 juta atau Rp 87,5 miliar (Kurs EUR 1 = Rp 17.157).
Ini adalah hukuman satu kasus dari serentetan kasus yang harus dihadapi Carlos Ghosn, tentang perusahaan patungan Nissan-Mitsubishi yang terdaftar di Belanda. Demikian seperti dilansir dari Autoindustriya.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Ghosn mengklaim bahwa pabrikan mobil asal Jepang itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Belanda saat dirinya dicopot. Dia lantas menuntut kompensasi sebesar EUR 15 juta, untu gajinya yang terlewat dan pembayaran pesangon.
Namun, pengadilan tak mengabulkan hal tersebut. Pengadilan menyebut bahwa Ghosn tidak memiliki perjanjian kerja yang sah dengan perusahaan patungan tersebut.
Akibatnya, Ghosn diperintahkan untuk mengembalikan gajinya antara April hingga November 2018.
Pengadilan menemukan bahwa Ghosn salah menentukan gajinya sendiri dan bonus di perusahaan patungan itu.
Â
Ghosn Merasa Tak Lakukan Kesalahan
Selain itu, anggota dewan yang menandatangani kontrak kerja di aliansi atas nama perusahaan mobil yang sebenarnya tidak memiliki kuasa untuk melakukannya.
Kasus ini mirip dengan yang dihadapi Ghosn ketika dia dituduh tidak melaporkan gajinya saat dia masih memimpin Aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi.
Dia juga diadili karena menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya. Sementara itu, Ghosn terus mengklaim dirinya tak melakukan kesalahan apapun.
Sumber: Otosia.com
Advertisement