Liputan6.com, Jakarta - Tarif parkir di Jakarta sudah diwacanakan akan mengalami kenaikan. Tidak tanggung-tanggung, dalam wacananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah mengeluarkan besaran biaya parkir yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan saat menitipkannya di tempat parkir.
Tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang akan diberlakukan menjadi Rp 60.000 per jam. Sedangkan untuk kendaraan roda dua meningkat menjadi Rp 18.000 per jam.
"Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp 60.000 per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp 40.000 per jam," ucap Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama, dalam diskusi virtual dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Adapun alasan kenaikan tarif parkir kendaraan tersebut dimaksudkan agar pemilik kendaraan pribadi dapat beralih dengan menggunakan moda transportasi umum. Dengan berlakunya sistem tarif baru tersebut, maka bisa membuat perubahan kepada pemilik mobil agar tidak menggunakan kendaraan pribadi dalam sehari-hari.
Di sisi lain, ada fenomena menarik yang bisa disimak melalui potret parkir pemilik kendaraan yang bikin geleng-geleng kepala. Bahkan ada pemilik mobil yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di trotoar dan menutupi jalur khusus tunanetra.
Parkir di trotar jalan
Advertisement