Susul Indonesia, Filipina Ketok Payung Hukum Perkembangan Kendaraan Listrik

Perkembangan kendaraan listrik di hampir seluruh negara di dunia, terus mengalami peningkatan

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Sep 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 18:32 WIB
Mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik sedang mengalami pengisian daya baterai di Amsterdam, Belanda. (Sumber Flickr/lhirlimann)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kendaraan listrik di hampir seluruh negara di dunia, terus mengalami peningkatan. Tidak terkecuali di wilayah Asia Tenggara, yang diwakili oleh Thailand dan Indonesia yang bahkan sudah menyatakan ambisinya di industri kendaraan ramah lingkungan.

Menyusul dua negara tersebut, Filipina juga segera menyelesaikan payung hukum untuk perkembangan industri kendaraan listrik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) negara itu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikenal sebagai Undang-Undang Pengembangan Industri Kendaraan Listrik.

Dilaporkan Autoindustriya via Paultan, persetujuan RUU ini mendapatkan 195 suara setuju dan dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya negara menjadi pusat kendaraan listrik.

Undang-Undang Pengembangan Industri kendaraan listrik ini berfungsi untuk mendukung pengembangan kebijakan nasional, dan kerangka peraturan untuk meningkatkan penyerapan kendaraan listrik di Filipina.

Hal ini akan mencakup tidak hanya produksi lokal dan penggunaan kendaraan listrik, tapi juga penciptaan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.

Faktor penting dari RUU tersebut adalah Peta Jalan Komprehensif untuk Industri Kendaraan Listrik (CREVI), yang akan menghasilkan rencana pengembangan yang dibuat untuk menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan terkait.

CREVI akan mencakup standar dan spesifikasi kendaraan listrik, serta stasiun pengisian, pengaturan industri manufaktur kendaraan listrik lokal, infrastruktur rantai pasokan, memperkuat R&D untuk teknologi terkait kendaraan listrik, dan melatih tenaga kerja untuk menangani kendaraan listrik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infrastruktur

Sementara itu, infrastruktur adalah aspek lain yang dicakup oleh CREVI, yang mengusulkan stasiun pengisian menjadi persyaratan di tempat-tempat umum, stasiun bahan bakar, dan area parkir kendaraan listrik.

Selain itu, entitas tertentu di sektor swasta dan pemerintah dengan 20 atau lebih kendaraan bermotor sebagai armadanya harus memastikan bahwa setidaknya 10 persen dari armadanya, terdiri dari kendaraan listrik.

Seiring waktu, persentase akan meningkat secara bertahap hingga seluruh armada entitas yang tercakup menjadi sepenuhnya listrik.


Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19

Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya