Buru Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Terapkan Sistem Incar

Pihak kepolisian, berencana untuk meningkatkan penggunaan teknologi sejenis yang lebih canggih, yaitu tilang elektronik mobile yakni integrated node capture attitude Record (INCAR).

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Sep 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 20:06 WIB
Polisi Mulai Terapkan Sistem Incar (NTMC Polri)
Polisi Mulai Terapkan Sistem Incar (NTMC Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau E-TLE terbukti ampuh untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, pihak kepolisian, berencana untuk meningkatkan penggunaan teknologi sejenis yang lebih canggih, yaitu tilang elektronik mobile yakni integrated node capture attitude Record (INCAR).

Bahkan, sistem ini sendiri sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Gresik, dua pekan lalu. Fungsinya membantu Polantas Polri dalam menertibkan pelanggar lalu lintas. Dalam sehari, sistem ini rata-rata mampu merekam 100 pelanggaran, bahkan lebih.

Sistem ini sendiri merupakan piranti canggih yang diintegrasikan dengan mobil patroli Satlantas. Peralatan khusus ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu.

Mobil INCAR juga memiliki fitur mumpuni, yaitu global positioning system (GPS) ETLE, speed gun, face recognition hingga automatic number plate recognition.

Yang artinya mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi menjelaskan bahwa sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan.

Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat.

"Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai face recognition menggunakan KTP Elektronik," imbuh mantan Kapolsek Sakobanah Polres Pamekasan tersebut, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Kamis (30/9/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Empat Kamera

Satu Mobil INCAR Satlantas Polres Gresik dilengkapi empat kamera yang dipasang di atas mobil patroli.

Dua kamera merekam arah depan, sementara dua kamera merekam arah belakang. Sehingga pengawasan akan lebih optimal dan potensi pelanggar terekam akan lebih besar.

Namun yang perlu digarisbawahi, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama berlalu lintas dengan tertib dan sesuai peraturan, maka surat tilang dari Polantas tidak akan datang ke rumah Anda.

“Oleh karenanya kami imbau agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara,” pungkasnya.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya