Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang kartasasmita telah mengusulkan untuk penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil rakyat. Rencana tersebut, telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah sendiri, telah menyebutkan, untuk persyaratan kendaraan bisa disebut sebagai mobil murah, adalah yang harganya Rp 240 juta. Kemudian, syarat yang lain, adalah kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.
Baca Juga
Dijelaskan Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, pihaknya masih bingung dengan syarat dan istilah mobil rakyat. Bahkan, ada beberapa pertanyaan terkait persyaratan yang memang ditujukan terkait mobil rakyat tersebut, melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Advertisement
"Pertama harga, ini untuk on the road off the road, atau harga Desember tanpa PPnBM. Sampai sekarang kami belum tahu," jelas Amel saat konferensi virtual, belum lama ini.
Lanjut Amel, persyaratan yang dipertanyakan lainnya, adalah jika dalam satu model kendaraan yang terdapat banyak varian, dengan harga dan kapasitas mesin yang berbeda, bagaimana implementasi mobil rakyat tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunggu syarat detail
"Jika di dalam satu mobil ada varian bawah atau atas dan tidak kena (dikategorikan mobil rakyat), itu berdasarkan varian atau rata-rata. Kami masih bertanya melalui Gaikindo, masih belum jelas," tegas Amel.
Sementara itu, jika disebutkan pihak Daihatsu masih bingung dengan istilah mobil rakyat dan berbagai persyaratannya, sehingga sampai saat ini masih menunggu informasi detail dari Kemenperin melalui Gaikindo.
"Kami tunggu penjelasan yang lebih detail, agar implementasi di lapangan bisa berjalan dengan jelas," pungkas Amel.
Advertisement