Liputan6.com, Jakarta - Meski penggunaan pelat RF dianggap sakti oleh beberapa pengguna jalan, namun pihak Polda Metro Jaya tetap menindak pengemudi mobil dengan plat tersebut.
Alhasil, sejak Senin (17/01/2022) lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menilang beberapa mobil dengan pelat RF lantaran melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga
Adapun jumlah kendaraan yang berhasil ditindak melalui sistem tilang sebanyak 124 unit. Semua kendaraan tersebut diidentifikasi menggunakan plat khusus dengan kode RF.
Advertisement
Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan bahwa meskipun mobil tersebut menggunakan pelat RF, tetapi pihaknya tetap melakukan tindakan yang sama dengan pengguna kendaraan lain.
"Kami tindak dengan tilang dengan berbagai jenis pelanggaran," jelas Sambodo, dilansir laman resmi Korlantas Polri.
Sepanjang penindakan tersebut, Sambodo, menambahkan bahwa pengemudi mobil dengan pelat RF tersebut kerap kali melakukan tiga pelanggaran di jalan raya.
Adapun pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah melalui sistem ganjil genap pada beberapa ruas jalan.
"Paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran penggunaan bahu jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," tambahnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Pandang Bulu dalam Menilang Pengguna Jalan
Penindakan berupa tilang tersebut merupakan bukti bahwa pihak kepolisian tidak memandang bulu dalam penerapan peraturan yang berlaku. Ia juga menyebutkan siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan.
“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tandas Sambodo.
Advertisement