Liputan6.com, Jakarta - Selain melakukan penggantian warna pelat nomordari hitam menjadi putih pada tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyematkan chip pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penanaman chip pada pelat nomor, diklaim polisi untuk mempermudah penegakan hukum karena di dalamnya tertera data identitas kendaraan bermotor tersebut. Jadi, suatu waktu ada pelanggaran hukum dengan kendaraan bermotor pihak kepolisian bisa dengan mudah melacaknya dan memberikan hukuman atau tilang sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
Dijelaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, wacana penerapan pelat nomor dengan chip atau yang disebut sebagai RFID (Radio Frequency Identification) dijadwalkan pada 2023 nanti.
Advertisement
"Mudah-mudah tahun depan RFID ini sudah berjalan. Mudah-mudahan kami mendapatkan anggaran lagi untuk tahun depan kita pakai chip RFID itu," kata Yusri lewat sambungan telepon kepada OTO.com, belum lama ini.
Menurutnya, saat ini, pihak Korlantas sedang memaksimalkan persiapan perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih. Setelah itu berjalan, barulah penggunaan chip pada pelat nomor akan dimulai.
"Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi. Pelat dengan chip adalah wacana ke depan yang memang seperti itu," pungkasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
RFID untuk Transaksi Tol Nirsentuh sampai ERP
Sementara dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, penggunaan chip RFID juga akan diperluas yang salah satunya sebagai alat pembayaran parkir sampai transaksi tol nirsentuh.
"Penggunaan pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun 2023. Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," katanya.
Di negara-negara maju penggunaan RFID bukanlah hal baru. Sistem tersebut dinilai tepat lantaran dapat terhubung dengan sistem penting lainnya. Ya seperti yang sudah dijelaskan, mulai dari pembayaran parkir, tol, hingga pemantauan pelanggaran pengemudi.
Penggunaan RFID nanti di Indonesia juga untuk memaksimalkan penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sampai mempermudah rencana ERP (jalan berbayar). Dan yang paling penting, pelat nomor dengan chip diklaim sulit dipalsukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Korlantas Polri memastikan untuk perubahan warna pelat nomor dan penanaman chip di TNKB bersifat gratis. Masyarakat tak akan dibebankan biaya tambahan lain, artinya masih mengikuti aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) soal Perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor.
Seluruh pemilik kendaraan hanya akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan pajak kendaraan seperti perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasanya. Terkait biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih. (Kit/Raju)
Sumber: Oto.com
Advertisement