Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menyebut pada dasarnya kebijakan lalu lintas pada arus balik Lebaran akan mirip-mirip dengan aturan saat arus mudik.
Dalam SKB disebutkan, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi faktual volume lalu lintas yang terjadi.
Baca Juga
Di bawah ini adalah jadwal kebijakan ganjil genap dan one way saat arus balik:
Advertisement
6 Mei 2022
Sistem satu arah dan pelat genap akan berlaku dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).
7 Mei 2022
Sistem satu arah dan pelat ganjil akan berlaku dari pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).
8 Mei 2022
Sistem satu arah dan pelat genap akan berlaku pada pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).
9 Mei 2022
Sistem satu arah dan pelat ganjil akan berlaku pada pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB. Titiknya akan dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah barat).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nekat Melanggar Diminta Putar Balik
Sementara dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, bagi para pengguna mobil yang tak mematuhi kebijakan ganjil genap akan diminta putar balik.
Pada dasarnya kepolisian sudah memasang rambu lalu lintas utamanya di dekat pintu masuk jalan tol.
"Jadwalnya sudah ada (kendaraan tidak sesuai) jangan masuk tol daripada kami putar balik. Masyarakat sudah tahu jangan ada yang sengaja, coba-coba, atau ngetes-ngetes. Ini untuk kelancaran semuanya," kata Firman dalam keterangan resminya.
Sumber: Oto.com
Advertisement