Liputan6.com, Jakarta - Shell Indonesia berkomitmen mendukung program implementasi standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel di Tanah Air. Caranya, dengan menghadirkan rangkaian produk bahan bakar dengan sulfur terendah di kelasnya, yakni 10 ppm, atau sudah berstandar emisi Euro 5.
"Upaya ini sejalan dengan Powering Progress, strategi yang diluncurkan Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di tahun 2050, sejalan dengan perkembangan di masyarakat," terang Bambang Wahyudi, Vice President Technical Shell Indonesia dalam acara Shell Expert Connect.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui bahwa, standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).
Advertisement
Saat ini, Shell telah memiliki produk bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek.
Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell Fuel Save Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30 persen.
Selain produk bahan bakar, Shell juga menghadirkan pelumas Shell Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi.
"Produk-produk tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk mencapai aspirasi Powering Progress, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjawab tantangan akan teknologi yang ramah lingkungan sejalan dengan agenda transisi energi di Indonesia," ujar Bambang.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
SK Dirjen Migas
Sementara itu, Riesta Anggraini selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS menyebutkan, pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.
"Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017," jelasnya.
"Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik," tambah Riesta.
Terkait Shell Expert Connect, acara ini merupakan wadah kolaborasi dan forum diskusi mengenai topik tren industri terkini. Topik yang diusung kali ini adalah 'Implementasi Euro 4 di Indonesia'.
Forum diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia, dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta.
Advertisement