Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menjelaskan terkait wacana perubahan Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik. Namun, bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu, seperti SIM atau KTP elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan BPKB itu sesuai namanya, tetap berupa buku. "BPKB kan buku, kalo kartu jadi KPKB," jelas Yusri, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).
Yusri lebih lanjut menjelaskan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Advertisement
Sejatinya, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
"Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," ujar Yusri.
Penerapan
Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang," pungkas Yusri.
Â
Advertisement