Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya membuat peraturan melarang wisawatan asing menyewa sepeda motor saat berwisata di Pulau Dewata akibat banyak turis asing yang melanggar lalu lintas di Bali.
Menurut Koster, Bali memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Baca Juga
"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu (12/3/2023).
Advertisement
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat mengendarai sepeda motor, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Koster juga mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Aksi nyeleneh turis asing di Bali memang sering terjadi. Bukan hal aneh jika turis asing mengendarai motor tanpa menggunakan helm, hanya mengenakan bikini, membawa papan surfing berukuran besar, dan lain sebagainya.
Bahkan beberapa aksinya ada yang dinilai keterlaluan, mulai dari nyemplung ke sawah, hingga menceburkan motor ke laut dengan sengaja. Berikut kumpulan aksi nyeleneh turis asing menggunakan sepeda motor di Bali.
Pemotor Bule Mandi Lumpur Usai Nyemplung ke Sawah, Warganet: Sudah Biasa
Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang terkenal di kalangan warga negara asing. Banyak bule yang menyewa sepeda motor di Bali untuk berkeliling di Pulau Dewata.
Hanya saja, banyak turis mancanegara yang rupanya mengendarai motor sesuka hati. Misalkan saja tidak menggunakan helm, berkendara tanpa pakaian, dan juga gaya berkendaranya seperti masih belajar.
Salah satunya yang viral di dunia maya adalah bule yang nyemplung ke sawah saat mengendarai sepeda motor. Kejadian ini dibagikan oleh akun TikTok @sparta_rentalmotor_bali pada Selasa (7/3/2023). Berikut ini ulasan selengkapnya!
Mandi Lumpur
Di video tersebut terlihat ada bule wanita yang sekujur tubuhnya kotor penuh lumpur. Ia dikelilingi oleh warga yang berniat membantunya, terutama motor yang dikendarainya.
Pasalnya motor Honda PCX yang dikendarainya masuk ke dalam sawah. Ada seorang pria yang terjun ke tempat itu untuk mencoba mengevakuasi motor matik gambor tersebut.
Sementara itu, bule tadi terus berbicara ke warga yang ada di sekitarnya. Ia seperti tengah menceritakan kronologi kejadian hingga dirinya sampai masuk ke sawah.
Faktanya lagi, ternyata kejadian seperti ini sudah biasa terjadi di Bali. "Hal normal di Bali 😁," tulis pemilik akun.
Advertisement
Apes, Bule Cantik Mau Surfing Malah Tercebur ke Sawah
Sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat Bali melihat sejumlah warga asing atau bule berlalu lalang di jalanan dengan pakaian minim sembari mengendarai sepeda motor.
Namun kali ini, ada pemandangan yang tak biasa dari dua orang bule yang satu ini. Pagi hari di mana warga Bali masih sembahyang ternyata dikejutkan dengan dua bule yang tercebur ke sawah.
Peristiwa ini mengagetkan itu sempat direkam kamera video dan diunggah akun Instagram @infobadung.
“HATI-HATI MBOK BULE😁. Pagi ini telah terjadi kecelakaan tunggal di Jl Karang Suwung Berawa wilayah Br Pelambingan. Pengendara motor WNA Nyemplung ke Sawah,” demikian keterangan yang diberikan akun tersebut.
“Are you oke?” tanya seorang pria kepada dua bule yang penuh dengan lumpur.
Sang bule pun rupanya cukup malu. Namun untuk menghilangkan rasa malunya itu mereka cukup memberikan senyuman kepada orang di sekitar.
“Crazy touris in Bali in the morning,” sambungnya.
Tidak disebutkan mengapa kedua bule ini bisa sampai terjun ke sawah. Namun nyatanya peristiwa tersebut cukup menyita perhatian warga Bali. Beruntung kedua bule tak mengalami luka-luka.
Jika melihat dari bawaan kedua bule tersebut, kemungkinan mereka hendak pergi ke pantai. Hal itu bisa dilihat dari papan selancar yang dibawa.
Bule Viral Ceburkan Motor ke Laut Bali Akhirnya Dideportasi
Beberapa waktu lalu sempat viral jagad maya lantaran unggahan akun instagram @sergei_kosenko yang terjun bebas bersama teman wanitanya dan sepeda motor ke kawasan laut Karangasem, Bali. Hari ini, Minggu (24/1/2021) Sergei Kosenko Warga negara Asing (WNA) asal Rusia tersebut dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kumham Bali, Jamaruli Manuhuruk menjelaskan setelah video yang diunggah Sergei media sosial instagram viral pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Pihaknya telah melakukan pengecekan data Sergei Kosenko. Sergei dianggap melanggar pasal keimigrasian.
"Sergei Kosenko dianggap melanggar Pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana di atur dalam pasal tersebut di atas" katanya kepada awak media di Kantor Imigrasi Bali, Minggu (24/1/2021).
Sergei masuk ke Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.
Jamruli menambahkan, Sergei yang diketahui memiliki usaha bisnis property di Bali itu kembali berulah dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021.
"Sergei Kosenko melakukan kegiatan, seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Advertisement