Liputan6.com, Yogyakarta - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta berhasil menjadi pemohon ke-33 yang pengajuan Judicial Review atau hak uji materi terkait peraturan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghapusan ambang batas akan mengurangi polarisasi dan memberikan banyak pilihan calon presiden dan serta wakil presiden kepada pemilik suara yaitu rakyat.
Dengan didampingi Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suka Ali Sodikin, empat mahasiswa yang menjadi inisiator pengajuan permohonan ini menyebut alasan-alasan kenapa mereka berani melakukan hal bersejarah.
Advertisement
Baca Juga
Tim itu terdiri dari Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Rizki Maulana Syafei yang ketiganya merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara angkatan sama yaitu 2021. Kemudian satu anggota berasal dari Prodi Ilmu Hukum, Faisal Nasirul Haq angkatan tahun yang sama. “Permohonan kemarin merupakan representasi dari diri kami sendiri, bukan merupakan representasi maupun institusi tempat kami belajar yaitu UIN Suka,” kata Enika yang mewakili rekan-rekannya, Jumat (3/2/2024).
Keputusan pengajuan permohonan hak uji materi ini bermula dari keberhasilan tim ini menjadi juara debat nasional yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2023 dengan tema besar mengenai ambang batas pencalonan presiden. Dari berbagai kajian yang akan digunakan sebagai bahan debat, tim yang semuanya merupakan anggota unit kegiatan mahasiswa ‘Kelompok Pemerhati Konstitusi (KPK)’ menemukan banyak alasan untuk mengajukan permohonan uji hak materi.
Ini Alasan Pengajuan Permohonan
Enika memaparkan alasan terpenting dari pengajuan permohonan adalah harapan pada pelaksanaan Pemilu nanti tidak lagi terjadi polarisasi karena akan banyak calon-calon yang akan maju. Ini juga akan memberikan banyak pilihan. “Kami ingin memperjuangkan apa yang kami sebut perjuangan konstitusi rasional. Kami melihat sistem demokrasi kita menempatkan rakyat hanya sebagai objek, bukan subjek. Kami ingin membuktikan bahwa rakyatlah subyek dari demokrasi itu,” lanjutnya.
Alasan lain dipaparkan Enika adalah munculnya distorsi representasi dimana perolehan suara lima tahun sebelumnya digunakan untuk menentukan calon-calon pemimpin bangsa. Menurutnya hal itu berpengaruh pada pilihan-pilihan partai dalam penentuan. “Akhirnya para capres dan cawapres kemarin tidak sesuai dengan preferensi kami yang terkait dengan penyelamatan lingkungan, peningkatan peran perempuan dan peduli isu-isu lokal,” paparnya.
Baca Juga
Disebutkan pula, kenapa pengajuan permohonan dilakukan setelah pelaksanaan Pilpres/Pileg 2024. Dikatakan, agar nantinya keputusan yang dihasilkan sembilan hakim MK tidak mendapatkan tekanan-tekanan yang luar biasa. Tidak dipengaruhi hal-hal politisi, sehingga keputusan tersebut benar-benar kajian akademik dari substansi hukum.
Anggota lain, Rizki Maulana Syafei menyebut selama sebelas bulan mengawal permohonan, MK menyelenggarakan tujuh kali dan dua kali tim harus hadir secara langsung. Sedangkan lainnya bisa dihadiri secara online, hal ini dikarenakan tim sedang KKN. “Pelajaran penting dari proses, kami berhasil mengubah peta perpolitikan Indonesia yang selama ini diinginkan rakyat. Ini juga membuktikan bahwa wakil rakyat di dewan ternyata belum mampu memenuhi keinginan rakyat,” ucapnya.
Rizky juga menceritakan di awal pengajuan timnya memang pesimis bisa memenangkan permohonan ini, sehingga tim memutuskan tidak perlu menggunakan pengacara. Alhasil dalam penyusunan dalil permohonan mereka dibantu oleh alumni-alumni KPK.
Advertisement
Praktik Pengujian Hukum
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Ali Sodikin menyebut apa yang dilakukan empat mahasiswanya adalah sebuah langkah besar bagi Indonesia. Kampus secara penuh mendukung mereka untuk meningkatkan bakat dan minat mereka. “Dikabulkannya permohonan Judicial Review oleh MK ini sangat bermakna penting. Empat mahasiswa kami langsung melakukan jihad konstitusi dengan langsung menjadi pemohon dan pengajuan berkas ke MK sangat kami apresiasi,” katanya.
Baca Juga
Sebagai fakultas yang lahirnya terakhir, keberhasilan ini menurutnya menjadi pertanda bahwa mahasiswanya mampu belajar cepat dengan langsung melakukan praktek pengujian hukum ke MK. Keputusan ini menjadikan keempat mahasiswa ini menjadi salah satu pihak yang memiliki legal standing dengan mengajukan partisipasi rakyat yang bermakna mahasiswa menjadi perwakilan suara rakyat.