Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Pemilik Toyota di Jakarta Bisa Uji Emisi Gratis, Cek Lokasinya

Dalam mengurangi polusi udara yang ada di wilayah DKI Jakarta kemarin, pemerintah sempat membuat peraturan bahwa bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini akan diberikan sanksi tilang dan menginstruksikan agar kendaraannya dilakukan servis.

oleh Andhika Naufal Satria diperbarui 24 Sep 2023, 10:10 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2023, 10:10 WIB
Uji Emisi Gratis yang dilakukan Oleh AUTO2000
Uji Emisi Gratis yang dilakukan Oleh AUTO2000

Liputan6.com, Jakarta - Dalam mengurangi polusi udara yang ada di wilayah DKI Jakarta, pemerintah sempat membuat peraturan bahwa bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini akan diberikan sanksi tilang dan menginstruksikan agar kendaraannya dilakukan servis.

Kepolisian juga menggelar razia uji emisi di beberapa wilayah di DKI Jakarta seperti Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan lainnya.

Namun ternyata razia uji emisi tidak berhasil dan akhirnya pemerintah mengganti peraturan tersebut dengan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya.

Melihat hal tersebut, AUTO2000 melakukan uji emisi gratis bagi pengguna mobil Toyota tanpa batasan tahun produksi bagi yang melakukan servis berkala di bengkel AUTO2000, sehingga apabila ada salah satu mobil yang tidak lulus uji emisi bisa langsung dideteksi potensi masalah yang ada pada mobil tersebut.

Sebanyak 22 cabang AUTO2000 ditunjuk sebagai tempat uji emisi gratis yang diantaranya adalah Tebet Supomo, Tebet Saharjo, Wahid Hasyim, Yos Sudarso, Kelapa Gading, Cempaka Putih, Garuda, Salemba, Jayakarta, Puri Kembangan, Pluit, Daan Mogot, Kapuk, Kramat Jati, Kalimalang, Pramuka, Lenteng Agung, Permata Hijau, Cilandak, Krida, Ciledug, dan Radio Dalam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Uji Emisi Gratis hingga 31 Desember 2023

Uji Emisi Kendaraan Polri
Adapun denda yang akan dikenakan Rp250.000,- bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000,- roda empat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bagi konsumen yang ingin melakukan tes uji emisi pada bengkel AUTO2000, disarankan untuk bisa melakukan booking terlebih dahulu untuk menghindari adanya penumpukan antrean sehingga para konsumen lebih nyaman.

Program yang dilaksanakan AUTO2000 dalam upaya untuk mengurangi polusi udara yang ada di DKI Jakarta ini digelar sampai 31 Desember 2023.


Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya