Texas Gugat General Motors Terkait Dugaan Pelanggaran Privasi

General Motors (GM) telah dituntut oleh negara bagian Texas, yang menduga pembuat mobil tersebut telah memasang teknologi di lebih dari 14 juta kendaraannya

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Agu 2024, 06:12 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2024, 06:12 WIB
General Motors Catatkan Hasil Termanis Sepanjang 8 tahun
General Motors (GM) berhasil menjual kendaraan sebanyak 203.745 unit sepanjang Januari di AS. Ini adalah capaian terbaik dalam 8 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - General Motors (GM) telah dituntut oleh negara bagian Texas, yang menduga pembuat mobil tersebut telah memasang teknologi di lebih dari 14 juta kendaraannya untuk mengumpulkan data tentang pengemudi, yang kemudian dijual kepada perusahaan asuransi dan perusahaan lain tanpa persetujuan pengemudi.

Disitat dari Reuters, Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, mengatakan gugatan muncul dari penyelidikan yang diumumkan pada Juni 2024, mengenai apakah beberapa produsen mobil, mengumpulkan dan menjual data dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan pengemudi.

Paxton juga mengatakan, data GM digunakan untuk menyusun skor mengemudi, yang menilai apakah lebih dari 1,8 juta pengemjudi Texas memiliki kebiasaan buruk, seperti ngebut, mengerem terlalu cepat, mengemudi terlalu tajam saat berbelok, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi larut malam.

Sementara itu, perusahaan asuransi kemudian dapat menggunakan data tersebut saat memutuskan apakah akan menaikan premi, membatalkan polis, atau menolak pertanggungan, ujar Paxton kembali.

Teknologi yang dapat mengumpulkan data pengemudi ini, diduga dipasang di sebagian besar kendaraan GM mulai model 2015.

 

Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun

General Motors (GM) harus membayar denda sebesar US$ 145,8 juta atau setara sekitar Rp 2,3 triliun karena tersandung masalah aturan emisi gas buang. Hal tersebut, berdasarkan laporan dari Environmental Protection Agency (EPA). Demikian seperti disitat dari Carscoops, Senin (8/7/2024).

Dalam laporan EPA dikatakan, pabrikan asal Amerika Serikat ini menjual sekitar 4,6 juta unit kendaraan pada 2012 hingga 2018, yang telah mengeluarkan emisi CO2 lebih dari 10 persen dan lebih tinggi daripada yang diklaim oleh pihak perusahaan.

Selain membayar denda lebih dari Rp 2,3 triliun tersebut, GM secara sukarela telah menarik sekitar 50 juta ton kredit polusi karbondioksida yang dibelinya sekitar satu dekade lalu dengan harga sekitar US$ 100 juta atau setara Rp1,6 triliun.

Sementara itu, pabrikan asal Negeri Paman Sam ini belum mengakui kesalahan apapun, dan mengatakan semua kendaraannya mematuhi peraturan sertifikasi polusi dan jarak tempuh.

Sedangkan menurut juru bicara GM, Bill Grotz, masalah tersebut bermula dari perubahan prosedur pengujian EPA yang terjadi pada 2016.

"Kami yakin ini adalah tindakan terbaik untuk segera menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan pemerintah federal terkait masalah ini," kata produsen mobil itu dalam sebuah pernyataan.

Infografis Mobil Kepresidenan

Infografis Mobil Kepresidenan
Mobil Kepresidenan di Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya