Liputan6.com, Cilegon - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Cilegon kemungkinan akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar penjara.
Hal tersebut berdasarkan syarat minimal pendirian sebuah TPS adalah 400 pemilih. Sehingga, jika kurang dari jumlah tersebut, maka ada kemungkinan akan digabungkan dengan TPS lain.
Baca Juga
"Tidak menutup kemungkinan kita akan dirikan TPS di luar untuk penghuni Lapas. Tapi saat ini kita belum menyambangi pihak Lapas untuk berkoordinasi," kata Komisioner KPU Kota Cilegon, Rudi Hartono, Selasa (4/8/2015).
Advertisement
Meski begitu, pihaknya tetap akan mendata warga binaan yang berhak menyalurkan suaranya dalam Pilkada serentak pertama di Indonesia .
Sebelumnya sempat diberitakan warga binaan Lapas Klas III Cilegon terancam tak bisa mengikuti perhelatan Pilkada serentak Kota Cilegon. (Ron/Sss)