Bawaslu Temukan 126 Pelanggaran Pilkada di Sumatera Barat

Sebanyak 113 pelanggaran adalah hasil temuan, sisanya laporan masyarakat.

oleh Muslim AR diperbarui 27 Nov 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 11:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Padang - Sebelas hari jelang pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, ditemukan 126 pelanggaran. Didominasi oleh pelanggaran saat kampanye.

Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Yoni Syah Putri mengungkapkan 113 dari jumlah seluruh pelanggaran per 26 November 2015 adalah temuan dari Bawaslu.

"Dari 126 itu, 113 nya adalah temuan, sedangkan 13 lainnya laporan," ujar Yoni pada Liputan6.com, Jumat (27/11/2015).

Semua temuan itu berasal dari Bawaslu tingkat terendah yang ada di 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.

Meski pelanggaran yang ditemukan cukup banyak, Yoni mengatakan tak menemukan adanya pelanggaran pidana. Rata-rata hanya pelanggaran administrasi, dan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon.

"Pelanggaran kampanye yang dilakukan dilakukan tim sukses dan paslon itu seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang serta tidak mendapat izin kampanye," jelas Yoni.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti menejelaskan, dari 113 pelanggaran tersebut, lebih dari 70 persennya merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Kalau kita hanya menemukan 33 pelanggaran, Panwaslu yang banyak menemukan, sampai 90 pelanggaran," ujar Elly.

Ke 126 pelanggaran tersebut, telah di proses Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sayangnya, dari catatan Bawaslu, laporan dari masyarakat masih tergolong rendah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam proses pengawalan dan pengawasan Pilkada, jika melihat pelanggaran, laporkan," lanjut Elly. (Nil/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya