Bawaslu Jatim Catat 117 Kasus Pelanggaran Pilkada

Jenis pelanggaran itu didominasi oleh kategori administratif.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 20 Nov 2015, 06:12 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 06:12 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 19 Kabuputen/Kota akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Meski belum berlangsung, Bawaslu mencatat ada 117 kasus dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto mengungkapkan, jenis pelanggaran itu didominasi oleh kategori administratif seperti daftar pemilih tetap, pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya.

"Data catatan dugaan pelanggaran tersebut hingga 17 November 2015, totalnya ada 117 kasus," ujar Sufyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com di Surabaya, Kamis 19 November 2015.

Sementara itu, ada juga 36 kasus lainnya yang hingga kini masih dalam tahap rekomendasi Panwas masing-masing di tiap daerah. Sedangkan 64 kasus lainnya dihentikan karena dinilai bukan termasuk dalam kategori pelanggaran Pilkada.

Ada juga 4 kasus yang masih menjadi sengketa. Masing-masing 2 kasus berada di Kabupaten Mojokerto, 1 di Surabaya dan 1 di Banyuwangi.

"Misalnya kasus yang masih dalam proses yakni di Jember, yang diduga ada seorang pegawai negeri sipil melibatkan diri membantu salah satu pasangan tertentu dengan menyebarkan alat peraga dan ini masih diproses dan didalami," tukas Sufyanto. (Ali/Vra)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya