KPK: Tolak Pemberian Uang Kandidat Kepala Daerah

Hal ini guna terwujudnya pilkada yang bersih tanpa politik uang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Des 2015, 14:04 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 14:04 WIB
Ilustrasi Politik Uang 2
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lama telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi jalannya pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung besok. 

Hal ini guna terwujudnya pilkada yang bersih tanpa politik uang seperti yang biasa terjadi. Dalam rangka mendukung upaya pilkada bersih ini, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengimbau agar seluruh masyarakat pemilik hak suara dalam pilkada menolak pemberian uang dari setiap calon kepala daerah.

"Kepada seluruh pemilih, gunakan hak pilih Anda dan pilihlah sesuai hati nurani. Tolak kalau ada pemberian uang," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Terkait dengan dugaan adanya penggunaan APBD oleh beberapa calon kepala daerah untuk kepentingan kampanye, Johan menjelaskan hal itu merupakan ranah dari KPU dan Bawaslu.


KPK akan menindaklanjuti ketika hal itu menyangkut penyelenggara negara dan setelah mendapat laporan dari masyarakat maupun lembaga pengawas pilkada.

"Makanya bagaimana pengawas pemilu, begitu juga KPUD nanti kalau ada laporan informasi yang berkaitan dengan ini, tetapi poinnya seperti ini, harus penyelenggara negara. Nah, itu tentu KPK bisa tindaklanjuti," kata Johan.

Johan juga mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan ke KPU mengenai harta kekayaan calon kepala daerah yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kemarin ada beberapa catatan, kami informasikan pada KPU untuk disampaikan ke KPUD. Ada beberapa calon yang kemudian setelah kami verifikasi tidak sama dengan yang dilaporkan. Tapi semua tergantung KPU keputusannya. KPK tidak masuk dalam domain politiknya," kata Johan Budi.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya