KPU Jakarta: Peserta Pilkada DKI Harus Siap Menang, Siap Kalah

Setiap pasangan peserta Pilkada DKI Jakarta akan diajak menandatangani sebuah prasasti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2016, 08:43 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2016, 08:43 WIB
20161021- KPU DKI Jakarta Umumkan Tanggal Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub DKI-Jakarta-Johan Tallo
KPU DKI Jakarta akan menggelar Deklarasi Damai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2016 di Gedung KPUD, Jakarta, Jumat (21/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno meminta para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menerima apa pun hasil Pilkada 2017 mendatang. Untuk itu, setelah KPU DKI mengumumkan masa kampanye, para pasangan calon peserta Pilkada Jakarta akan diajak menandatangani sebuah prasasti.

"Oleh karena itu, kami ingin mengawali masa kampanye pada 29 Oktober 2016 dengan melakukan deklarasi kampanye damai. Ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang menyatakan siap menang, siap kalah," ucap Sumarno saat peresmian saluran Pilkada DKI di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat malam, 21 Oktober 2016.

Sumarno menjelaskan, nantinya akan ada ketentuan yang harus dipatuhi tim pemenangan pasangan calon selama masa kampanye berlangsung. Namun, ia belum mau mengungkapkan sejumlah peraturan itu. Sebab, masa kampanye baru akan diberikan oleh KPU DKI Jakarta pada 28 Oktober 2016 mendatang.

Yang pasti, Sumarno berharap para pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada DKI dapat menampilkan gagasan dan programnya. Bukan saling menyerang pasangan calon lainnya.

"Sehingga kemudian siapa pun nanti yang terpilih itu bisa merealisasikan program-programnya untuk menyejahterakan warga Jakarta," Ketua KPU DKI Jakarta memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya