Ahok Jadi Tersangka, Hanura Tetap Mendukung

Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding berharap proses penegakan hukum terhadap Ahok di kepolisian bisa diterima semua pihak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Nov 2016, 12:11 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 12:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta semua pihak, menerima keputusan apapun dari kepolisian, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya kira proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum sebagai penegak hukum, harus dihargai dan menghormati proses itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

"Dan kita berharap proses itu dalam konteks pure (murni) dalam konteks penegakan hukum, tanpa ada penekanan publik dari unsur manapun," sambung dia.

Sehingga, kata Sudding, proses penegakan hukum terhadap Ahok di kepolisian bisa diterima semua pihak. "Kita hargai itu. Apapun hasilnya juga kita harus terima," ujar dia.

Sudding menegaskan, Partai Hanura akan tetap mendukung pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) pada Pilgub DKI Jakarta.

Sudding dan tim pemenangannya akan menyiapkan strategi baru, untuk tetap memenangkan Pilkada DKI 2017, meski Ahok sudah dalam status tersangka.

"Itu sudah dijalani tetap komit memberikan dukungannya Ahok-Djarot tegak lurus dalam menghadirkan konsolidasinya di struktur partai dalam memenangkan, walaupun (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka, itu juga tidak menggugurkan pencalonan," papar dia.

Sudding menegaskan partainya akan tetap mendukung Ahok, karena aturan Pilkada pemberian dukungan partai tidak dapat dicabut. Begitu juga pasangan calon itu sendiri.

"Saya kira hampir tiap hari ya tim-tim ini masih solid, masih terlibat dalam pemenangan Ahok-Djarot. Kita lihat perkembangan sementara ini. Hanura masih tetap komit dan tegak lurus," ujar dia.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya