Meski Jadi Tersangka, Ahok Tetap Blusukan

Meski menyandang status hukum baru, Ahok tetap melakukan aktivitas kampanye.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2016, 12:22 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 12:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Meski menyandang status hukum baru, Ahok tetap melakukan aktivitas kampanye.

"Kami tetap akan blusukan, kami akan menyampaikan semua yang sudah disampaikan dan katakan bahwa Pak Ahok dan Pak Djarot telah memberikan bukti," ujar Ruhut Sitompul, juru bicara Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Terkait status tersangka terhadap Ahok, Ruhut merasa sebagai pihak yang teraniaya. Namun, ia percaya rakyat Jakarta tetap akan memberikan suaranya untuk pasangan Ahok-Djarot.

"Kami memang teraniaya, tapi biarkan rakyat Jakarta jelas memilih Ahok-Djarot karena suara rakyat suara Tuhan," ujar Ruhut.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya