KPU: 277 Ribu Warga Dipastikan Tak Nyoblos di Pilkada Brebes

Sebanyak 277 ribu warga dari 1.522.560 pemilih di Brebes tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak tahun ini.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 16 Feb 2017, 06:36 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 06:36 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Liputan6.com, Brebes - Sebanyak 277 ribu warga dari 1.522.560 pemilih di Brebes tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak tahun ini. Ada sejumlah alasan yang menyebabkan ratusan ribu warga tidak dapat ikut Pilkada 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, salah satu penyebabnya, pemilih yang masuk DPT telah meninggal dunia. Ada juga sudah pindah alamat atau tempat tinggal.

Kemudian, ada juga penerima formulir C-6 yang tidak dikenal atau tidak dapat ditemui.

Untuk mengantisipasi kemungkinan formulir C-6 atau undangan pemilih disalahgunakan, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2017 menarik kembali formulir C-6 itu.

"Hal inilah yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, di mana ada atau tidak pemilih yang masuk dalam DPT itu, tetap diberikan. Kalau sekarang, kan tidak seperti itu. Ini kami tahan kembali," ucap Muamar Riza Pahlevi.

Berdasarkan catatan yang ada, dari 17 kecamatan di Kabupaten Brebes, yang paling banyak penarikan kembali formulir C-6 adalah Kecamatan Brebes, yakni sebanyak 33.362 pemilih.

Rinciannya adalah sebanyak 1.248 pemilih dalam Pilkada 2017 meninggal dunia, 2.595 pindah alamat, tidak dikenal 3.619, tidak dapat ditemui 19.248, dan lain-lain 6.652 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya