Dua Kubu Saling Klaim Menang Pilkada Yogyakarta

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yogyakarta dilakukan pada 22-24 Februari.

oleh Yanuar H diperbarui 16 Feb 2017, 08:58 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 08:58 WIB
Pilkada Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta

Liputan6.com, Yogyakarta - Dua pasangan calon (paslon) Pilkada Yogyakarta nomor urut 1 Imam Priyono-Achmad Fadli dan nomor urut 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, saling mengklaim menang dalam pemilihan wali kota Yogyakarta 2017. 

Tim pemenangan Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudyatmoko mengklaim keunggulan perolehan suara jagoannya. Hal ini didapat dari data saksi seluruh TPS melalui metode SMS centre yang masuk di setiap kelurahan. Data itu menyebutkan pasangan Imam Priyono memperoleh 101.165 suara atau 51,75 persen suara, sementara pasangan Haryadi Suyuti memperoleh 94.323 suara atau 48,25 persen.

"Margin errornya 2,5 persen. Kita masih menunggu hitungan final pleno KPU," kata Danang, Yogyakarta, Kamis (16/2/2017)

Selain itu, pihaknya juga menghitung C1 yang akan dikroscek dengan data yang masuk. Namun, begitu ia ingin pendukung menjaga kondusivitas kota dengan tidak euforia turun ke jalan.

"Kita akan pengamanan C1, Plano dan pengamanan kotak suara, di 45 kelurahan, 14 kecamatan. Masing-masing ada dua orang, sampai penghitungan tingkat KPU. Termasuk suara tidak sah sekitar 12 ribuan," kata dia.

Sedangkan Paslon nomor urut 2, Haryadi mengklaim memenangkan penghitungan cepat sementara dalam Pilkada Kota Yogya. Hasil hitung cepat ini adalah versi hitungan cepat internal miliknya.

Dia meminta para simpatisannya tidak turun ke jalan. Sebab hasil internal timnya ini masih harus menunggu penghitungan resmi dari KPU. Bahkan, hasil pasti kemenangan ini masih dalam proses penghitungan.

"Saya mengimbau kepada pendukung untuk menghargai kemenangan. Jangan ganggu masyarakat yang tidak perlu, seperti pawai kemenangan," kata Haryadi.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan penghitungan suara Pilkada Yogyakarta dilakukan secara berjenjang. Mulai dari TPS ke PPK dan baru ke KPU. "KPU baru melakukan rekapitulasi pada 22-24 Februari mendatang," kata Wawan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya