Bawaslu: Ada Temuan Penyalahgunaan Formulir C6 di Pilkada DKI

Bawaslu masih menerima aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkada DKI selama sepekan usai pesta demokrasi digelar

oleh Muhammad AliYus Ariyanto diperbarui 16 Feb 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 11:01 WIB
Bawaslu
Bawaslu temukan penyalahgunaan formulir C6 di Pilkada DKI

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendapati sejumlah temuan di lapangan terkait penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta. Di antaranya ialah penyalahgunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan oleh seorang pemilih di Jakarta Pusat.

"Ada temuannya di satu titik. Penggunaan formulir C6 digunakan oleh orang lain. Ada juga yang melakukan seperti itu dan kini sudah diamankan di Polsek. Kalau terbukti, ini tindak pidana pemilu yang bisa dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Bawaslu, ujar dia, masih menerima aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkada DKI. Laporan itu masih dinanti sepekan setelah pesta Demokrasi usai.

"Masyarakat kalau melaporakn silakan. Hasil pengawasan Bawaslu nanti akan dapat memperkuat laporan dari masyarakat," ujar dia.

Terkait rekapitulasi suara yang akan berlangsung hingga 22 Februari 2017, Bawaslu menegaskan akan tetap mengawasinya. Pengawasan akan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dari lapangan.

"Pengawas kita yang akan mengikuti rekapitulasi harus mempunyai data yang akurat dari lapangan. Jika ada keberatan dari saksi, dia harus jelaskan keberatannya," ucap Mimah.

Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor satu Agus Yudhoyono - Sylviana Murni, kemudian pasangan nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan nomor 3 Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya