Liputan6.com, Serang - Tim pemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banten 2017 yang diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Tim hukum pasangan calon gubernur Banten, Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada ke MK.
"Saya memerintahkan kepada seluruh partai pendukung Wahidin Halim-Andika Hazrumi untuk mengawal kemenangan. Saya juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Rano-Embay," kata Masrori, Ketua DPW PAN Banten, saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2/2017).
Wahidin Halim menilai, seluruh hasil Pilkada Banten 2017 telah berjalan jujur dan adil. Sehingga tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan.
Advertisement
"Menurut saya tidak cukup alasan untuk (Rano-Embay) mempersoalkan (perolehan suara) Kota Tangerang. Seharusnya yang saya persoalkan Kabupaten Lebak, karena mereka menang. Di kota Tangerang sudah sejak dari dahulu saya bersama teman-teman koalisi bahu membahu, harusnya saya dapat 85 persen," kata Wahidin Halim, di tempat yang sama.
Berikut perolehan suara berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU Banten;
1. Wahidin Halim-Andika Hazrumy : 2.411.213 atau 50,95 persen
2. Rano Karno-Embay Mulya Syarief : 2.321.323 atau 49,05 persen
Total suara : 4.732.536
Selisih antara kedua calon yakni 89.890 atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78 persen.
Tim hukum pasangan calon gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu diambil lantaran tak adanya tanggapan atas laporan kecurangan dan pelanggaran yang disampaikan.
"Dalam rapat pleno KPU Banten, Minggu 27 Februari, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano Embay," ujar Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Â