Liputan6.com, Bandung - KPUD Jawa Barat dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terkait pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2018. Targetnya adalah para warga binaan atau narapidana yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jabar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk memastikan warga binaan mendapatkan haknya sehingga kita masukkan dalam daftar yang memiliki hak pilih," kata Komisioner KPUD Jabar Ferdhiman Bariguna ditemui di Kantor KPUD Jabar, Jalan Garut, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga
Menurut pria yang akrab disapa Aang ini, total warga binaan yang tercatat saat ini berjumlah sekitar 22 ribu orang. Terdiri dari 27 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 5 rumah tahanan (rutan).
Advertisement
"Coklit warga binaan kita lakukan di gelombang ketiga mulai dari 9 sampai 18 Februari 2018. Sekarang ini kita masih menyasar para pemilih pemula yang tinggal di kos-kosan, apartemen yang masuk dalam gelombang kedua," jelasnya.
Aang menambahkan, jumlah pemilih dalam Pilkada Jabar 2018 sendiri yang telah terdaftar di KPUD mencapai 32,7 juta lebih. Sedangkan pemlih saat ini yang sudah tercoklit sekitar 20 juta pemilih.Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilaksanakan sampai Maret 2018.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jabar 2018 dilaksanakan April mendatang.
Warga Binaan Gangguan Kejiwaan Juga Bisa Nyoblos
Selain narapidana, Aang mengatakan, KPU juga akan memfasilitasi warga binaan panti rehabilitasi gangguan kejiwaan untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah yang sudah mendapat keterangan sembuh dari pihak dokter.
"Dari rumah sakit jiwa dipastikan yang sudah sembuh sehingga bisa masuk dalam daftar pemilih," terang dia.
Berdasarkan data yang diterima KPUD, terdapat 102 warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih. Sebanyak 72 di antaranya sudah mendapatkan surat sembuh.
Selain itu, Aang menambahkan, KPUD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Dinas Ketenagakerjaan. "Kita ingin mendata tenaga kerja yang kembali dari luar negeri disesuaikan dengan surat keterangan pindah," Aang memungkas.
Advertisement