Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI meneken nota kesepahaman dengan Polri terkait penyiaran dan pengawalan Pilkada 2018. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Ketua KPI Pusat Yuliandre memaparkan, nota kesepahaman ini untuk mewujudkan satu komitmen bersama membagun sinergi untuk mewujudkan penyiaran yang sehat.
"Polri dan KPI sepakat untuk mengawal semua informasi dari lembaga penyiaran serta ikut mengawal Pilkada 2018," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Advertisement
Yuliandre menambahkan, pada nota kesepahaman terdapat isu kewajiban lembaga penyiaran menayangkan kouta iklan layanan masyarakat. Yaitu minimal 10 persen dari jumlah waktu siaran iklan niaga per hari.
Selanjutnya stasiun televisi berjaringan yang ilegal akan ditindak Polri sesuai hukum yang berlaku.
"KPI membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk Polri," ujar dia.
Kerja sama dan dukungan ini penting dilakukan agar semua pihak dapat berperan secara sinergi. Sehingga penyimpangan dan pelanggaran dalam pemanfaatan frekuensi publik dapat dicegah dan diselesaikan secara profesional.
Terkait isu Pilkada, Yuliandre memaparkan, tindakan preventif perlu dimaksimalkan untuk menghindari kecurangan kampanye politik pada ranah penyiaran konvensional ataupun digital.
"Adanya gugus tugas yang dibentuk Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers, diharapkan mampu menjaga keberimbangan media penyiaran dalam menyiarkan kampanye politik, serta fungsi dari gugus tugas harus dimaksimalkan sesuai dengan fungsi lembaga masing-masing," terang dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Peran Lembaga dalam Pemilu
Bawaslu, lanjut Yuliandre, sebagai pemantau dan pengawas penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers.
"KPU yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan dalam penyelenggaraan kampanye. KPI memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada peserta pemilihan," ujar dia.
Sedangkan Dewan Pers menjaga tegaknya kode etik jurnalistik dalam pemberitaan. Serta Polri sebagai penindak hukum dari kecurangan yang terjadi.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai, untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan aman, penyelenggaraan pemilu harus bebas dari penyimpangan. Ini didukung dengan peraturan-peraturan tegas dan mengikat, termasuk di media penyiaran.
"Ini sangat penting, karena dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki potensi kerawanan yang dapat menjadi gangguan keamanan dan berpengaruh terhadap kualitas hasil pemilu secara keseluruhan,” tegas dia.
Tito juga memberikan garansi, institusinya akan selalu bersifat netral dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan pemilu.
Advertisement