KPU Susun Format Debat Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan lima kali debat pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2018, 22:03 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 22:03 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno
Dua pasang capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menunjukan nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan lima kali debat pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019. KPU tengah menyusun format debat dan juga mengidentifikasi siapa saja panelis sampai moderator yang akan dilibatkan dalam debat nanti.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, lima kali debat itu untuk debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres. Saat debat capres, cawapres akan tetap dihadirkan. Begitu juga saat debat khusus cawapres, capres akan tetap hadir.

"Jadi saling hadir semua. Lima kali rencananya akan kita mulai di 2019. Kita juga sudah mulai mengidentifikasi isu-isu utama, panelis-panelis dan narasumber. Jadi nanti kita akan undang berbagai pihak untuk merumuskan isu-isu utama," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Setelah isu utama dirumuskan, KPU akan membahasnya bersama para pakar. Berbagai rancangan itu mulai dibuat tahun ini sehingga tinggal dilaksanakan tahun depan.

"Nanti kita adakan godok bersama tim pakar. Jadi rancangan waktunya sudah, isunya sudah, tim pakar sudah, calon panelis sudah, calon moderator sudah. Jadi rancangan itu sudah. Hanya memang itu baru akan dilakukan di 2019, tapi rancangan-rancangan itu sudah ada," tutur Wahyu.

Usulan Debat di Kampus

Jokowi dan Prabowo Subianto. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Jokowi dan Prabowo Subianto. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Terkait usulan debat di kampus, Wahyu mengatakan usulan itu akan didiskusikan saat rapat pleno bersama komisioner KPU lainnya. Pihaknya akan tetap merujuk pada PKPU terkait sembilan metode kampanye, salah satunya debat.

"Kenapa kita masih berpikir debat itu dilaksanakan di luar kampus? Karena debat itu adalah salah satu dari sembilan metode kampanye. Berarti debat itu kampanye. Padahal ada aturan KPU kampanye tak bisa dilaksanakan di lembaga pendidikan," terangnya.

Jika kemudian audiens kampanye adalah para civitas akademika, Wahyu mengatakan tak masalah asalkan lokasi debat tidak di dalam kampus. Menurutnya semakin banyak audiens dilibatkan, hal itu akan semakin baik.

"Golongan-golongan masyarakat di Indonesia yang berkepentingan kan banyak, ada kelompok profesi, pengajar, pelajar. Mahasiswa dan pelajar kan hanya salah satu kelompok dari ragam kelompok yang ada di Indonesia dan semua kelompok itu akan kita akomodir," pungkas Wahyu.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya