Bawaslu Putuskan Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan Kampanye

Ada sebagian permohonan pelapor iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf yang tidak dikabulkan Bawaslu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2018, 14:51 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 14:51 WIB
Gaya Pidato Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Usai Dapat Nomor Urut
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (dua kiri) memberikan pidato usai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan nomor urut 01. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pemasangan iklan videotron bergambar Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah lokasi melanggar aturan. Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Puadi mengatakan, pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron berada di lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi, di Jakarta (26/10/2018).

Sidang tersebut juga memutuskan permohonan pelapor yakni Sahroni diterima sebagian dan ditolak sebagian.

Salah satu permohonan yang diterima adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan videotron Jokowi-Ma'ruf. 

"Memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya," ujar dia.

 

Permohonan yang Ditolak

Sementara, permohonan pelapor yang ditolak terkait dengan permintaan maaf dari Jokowi-Ma'ruf kepada rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan oleh warga bernama Syahroni ke Bawaslu DKI karena tuduhan iklan di videotron disaat belum dimulainya kampanye.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya