Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali

Bawaslu menjelaskan, kapasitas Prabowo saat mengatakan Tampang Boyolali tidak dalam kegiatan berkampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 17:30 WIB
Demo Pemuda dan Mahasiswa Mengecam Ungkapan Tampang Boyolali
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI melakukan demo di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11). Demo ini di lakukan terkait pidato Prabowo Subianto di Boyolali beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan atau tidak melanjutkan laporan terkait kasus 'Tampang Boyolali' yang diucapkan Capres Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Prabowo sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kasus ini diberhentikan setelah pihaknya memeriksa sejumlah pelapor, saksi pelapor melalui atau diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ratna pun menjelaskan, kapasitas Prabowo saat mengatakan 'Tampang Boyolali' itu tidak dalam kegiatan berkampanye.

"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Ratna menerangkan, peserta yang hadir saat peresmian posko pemenangan paslon 02 itu para pengusungnya. 

Dia pun menegaskan, pernyataan Prabowo mengenai 'Tampang Boyolali' saat itu tak masuk dalam kategori kampanye seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa waktu lalu ke Bawaslu.

"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," Ratna menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaporan

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowo sudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.

"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.

"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya