Kasus Novel Baswedan Diprediksi Akan Muncul di Debat Pilpres Perdana

Pengamat Politik UIN Gun Gun Heryanto, memprediksi kasus penyerangan Novel Baswedan akan masuk di debat perdana Pilpres 17 Januari mendatang.

oleh Putu Merta Surya PutraIka Defianti diperbarui 12 Jan 2019, 20:53 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 20:53 WIB
Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan jam hitung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan (Liputan6.com/Lizsa)
Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan jam hitung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan (Liputan6.com/Lizsa)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Gun Gun Heryanto memprediksi kasus dugaan penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke dalam debat perdana Pilpres 17 Januari mendatang.

"Saya melihat akan ada isu Novel Baswedan, prediksi saya, pada panggung perdebatan besok," kata Gun Gun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

Dia menuturkan, sikap Kepolisian yang membentuk tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus Novel, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM, akan menjadi celah. Khususnya untuk menyerang Jokowi-Ma'ruf.

"Itu pasti yang dikapitalisasi adalah timing kritik terhadap kubu Pak Jokowi adalah kenapa kemarin-kemarin enggak. Kalau melakukan kapitalisasi pasti di situ," ungkap Gun Gun.

Meski demikian, masih kata dia, apapun yang dilakukan petahana untuk kasus Novel Baswedan, pasti akan selalu menuai kritik.

"Kalau dibandingkan dengan melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu, pasti akan mengambil posisi opsi melakukan sesuatu, meskipun orang akan mengkritiknya karena ini menghadapi debat," jelasnya. 

Berprasangka Baik

Sementara itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil enggan berpikiran negatif, bila langkah Kepolisian, politis. Apalagi dilakukan jelang debat.

"Kita berprasangka baik ajalah, bahwa itu memang ada niat untuk menyelesaikan sebelum pemilu ini, atau sebelum menjelang Pileg dan Pilpres. Jadi saya berprasangka baik aja," kata Nasir saat dihubungi merdeka.com.

Pria yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI ini, menuturkan, semuanya akan terjawab dari usaha pihak Kepolisian, untuk menyelesaikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

"Misalnya dalam bulan ini sudah terungkap, itu akan dinilai polisi bekerja tanpa muatan politis," jelas Nasir.

Bentuk Tim

Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri.

Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan ke Polri pada 21 Desember 2018. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito kemudian meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.

"Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," jelas Iqbal.

Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri memimpin langsung tim. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam daftar tim gabungan untuk penyidikan kasus Novel.

Sementara, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani menilai, diangkatnya kasus Novel oleh Prabowo-Sandi, hanya untuk mendulang suara pada Pilpres 2019.

"Itu menunjukkan bahwa isu ini dipakai hanya untuk mendulang suara, mendulang dukungan dari publik," kata Yati di kantornya.

Dia menuturkan, seharusnya capres-cawapres jika ingin menyelesaikan kasus Novel tidak hanya pada momentum debat. Melainkan dapat menjelaskan langkahnya untuk menyelesaikan kasus Novel.

"Ada hal yang harus diselesaikan secara jelas secara rinci spesifik apa yang akan dilakukan dalam penyelesaian kasus ini," jelas Yati.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya