Kemendagri Buat Surat Edaran Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas Saat Pemilu

Sebagai aparat pemerintahan, yang mengajak memilih, justru tidak ada di tempat saat pencoblosan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mar 2019, 16:09 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2019, 16:09 WIB
Preskon Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri membenarkan telah mengeluarkan surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membenarkan telah mengeluarkan surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tujuh hari sebelum dan sesudah pencoblosan.

Hal ini disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, yang menandatangani surat tersebut. Dia menuturkan, tak ada kepentingan lain dalam surat tersebut, selain untuk menjalankan dan menyemarakkan pesta demokrasi.

"Jadi tidak ada kepentingan lain selain mengajak masyarakat untuk memilih," ucap Hadi di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dia menuturkan, sebagai aparat pemerintahan, yang mengajak memilih, justru tidak ada di tempat saat pencoblosan.

"Wong kita yang mengajak masyarakat suruh milih, kita yang mengajak malah dolan (jalan). Gitu kan enggak jelas," ungkap Hadi.

Menurut dia, ASN sebagai bagian dari pemerintah, kan contoh bagi masyarakat. Sehingga, agar lanjar dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, maka harus memberikan contoh.

"Kita harapkan Pemilu besok, berjalan lancar, aman, tertib, dan berkualitas dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi," pungkasnya

Surat larangan dinas luar negeri
Surat larangan dinas luar negeri bagi ASN saat Pilpres 2019

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya