7 Tuntutan Prabowo - Sandi ke MK, Jadi Pemenang Pilpres atau Pemilu Ulang

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mei 2019, 14:19 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 14:19 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut di ketuai Bambang Widjojanto.

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon: 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Alasan Sandiaga Uno

Cawapres Sandiaga Uno menyatakan, permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditempuh sebagai bentuk memenuhi tuntutan masyarakat atas kekecewaan dan keprihatinan terhadap pelaksanaan Pemilu pada 17 April lalu.

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita berjalan dengan baik, jujur dan adil," jelasnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Sandiaga mengaku mendapat berbagai laporan dari masyarakat soal ketidakadilan selama pelaksanaan Pemilu. Dia pun mengapresiasi pendukungnya yang telah ikut serta mengawal proses Pemilu.

"Rakyat Indonesia, masyarakat kita luar biasa hebat. Mereka ingin mengambil peran dan menjadi bagian dalam menentukan nasib bangsa kita," jelasnya.

Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, mulai dari sisi manejerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan, dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil. Hal ini harus menjadi perhatian serius dan diperbaiki secara tuntas.

"Untuk memastikan demokrasi kita yang tidak terus tercerderai," jelasnya.

Dalam gugatan ke MK, Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab.

"Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil, dan makmur. Prabowo-Sandi dalam bentuk kecintaannya kepada rakyat Indonesia, berdemokrasi yang jujur dan adil hari ini mengambil langkah ini," pungkas Sandiaga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya