Sederet Link Berita Masih Jadi Bukti Sengketa Pilpres Prabowo ke MK

Prabowo-Sandi kembali membawa link berita sebagai bukti kecurangan pada Pilpres 2019.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Mei 2019, 15:24 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 15:24 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif pada Pilpres 2019.

Namun untuk menguatkan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi masih membawa sejumlah bukti link berita terkait dugaan kecurangan tersebut. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah menolak laporan Prabowo-Sandi karena bukti yang dilampirkan hanya berupa link berita.

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima Liputan6.com, setidaknya ada lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dilaporkan tim hukum Prabowo-Sandi, antara lain ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah, serta pembatasan kebebasan media dan pers.

Adapun bukti-bukti link berita yang diajukan ke MK, antara lain:

1. Berita CNN Indonesia 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa' (Bukti P-12).

2. Berita CNN Indoneia 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara' (Bukti P-31, copy terlampir).

3. Berita Tempo.co 6 Novemver 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu' (Bukti P-14).

4. Berita Detik.com 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga' (Bukti P-15).

5. Berita CNN Indonesia 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi' (Bukti P-16).

6. Berita Tribunjogja.com 13 Januari 2019, dengan judul 'Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf' (Bukti P-17).

7. Berita Tribunsulbar 10 Januari 2019 dengan judul 'Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi' (Bukti P-18).

8. Berita Liputan6.com 12 September 2018 dengan judul '15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019' (Bukti P-19).

9. Berita Kompas.com 9 April 2019 dengan judul '12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukungan Jokowi' (Bukti P-20).

10. Berita Bisnis.com 3 Februari 2019 dengan judul '6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf' (Bukti P-21).

11. Berita Kompas.com 23 Februari 2019 dengan judul 'Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar' (Bukti P-22).

12. Berita Suara.com 10 April 2019 dengan judul 'Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa' (Bukti P-24).

13. Berita Detikoto 2 Agustus 2018 dengan judul 'Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode' (Bukti P-25).

14. Berita CNBC Indonesia 18 Maret 2019 dengan judul 'Ibu-Ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian dalam Acara BUMN' (Bukti P-26).

15. Berita IDNNews.id 3 Maret 2019 dengan judul 'ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi' (Bukti P-27).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selanjutnya

16. Berita Tempo.co 24 Agustus 2018 dengan judul 'Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialiasaikan Program Pemerintah' (Bukti P-28).

17. Berita CNN Indonesia 24 Agustus 2018 dengan judul 'Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah' (Bukti P-29).

18. Berita Jawapos.com 30 Januari 2019 dengan judul 'Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi' (Bukti P-30).

19. Berita CNN Indonesia 12 Februari 2019 dengan judul 'Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan' (Bukti P-31).

20. Berita Bumntrack.com 1 Maret 2019 dengan judul 'Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019' (Bukti P-32).

21. Berita Tribunnews 2 November 2018 dengan judul 'Kenaikan Dana Kelurahan' (Bukti P-33).

22. Berita Tirto.id 20 Februari 2019 dengan judul 'Dana Bansos Telah Cair 12.1 Triliun pada Januari 2019' (Bukti P-34).

23. Berita Kompas.com 27 November 2018 dengan judul 'Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019' (Bukti P-35).

24. Berita Beritasatu.com 3 Desember 2018 dengan judul 'Jokowi Percepat Penerimaan PKH dari Februari Menjadi Januari 2019' (Bukti P-36).

25. Berita Tirto.id 4 Desember 2018 dengan judul 'Bansos PKH 2019 Nilai Diperbesar, Waktu Penyaluran Dimajukan' (Bukti P-37).

26. Berita Kompas.com 12 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Teken Pemerintah Gaji Perangkat Desa Setara PNS II A' (Bukti P-38).

27. Berita Kompas.com 14 Januari 2019 dengan judul 'Jokowi Janji Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA' (Bukti P-39).

28. Berita Kompas.com 7 November 2018 dengan judul 'Pemerintah Siapkan Skema Rumah DP 0% untuk ASN, TNI dan Polri' (Bukti P-40).

29. Berita Tribunkaltim 1 Maret 2019 dengan judul 'THR PNS Akan Cair Lebih Cepat' (Bukti P-41).

30. Berita Liputan6.com 1 April 2019 dengan judul 'Rapelan Kenaikan Gaji PNS' (Bukti P-42).

31. Berita CNN Indonesia 7 Desember 2019 dengan judul 'Gaji PNS Akan Dinaikkan Mulai April, Januari-Maret Dirapel' (Bukti P-43).

32. Berita Kompas.com 8 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Menyatakan Gaji PNS Naik Awal April Sekaligus Gaji ke-13 dan ke-14' (Bukti P-44).

33. Berita Kumparan.com 11 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan' (Bukti P-45).

34. Berita Tirto 24 Maret 2019 dengan judul 'Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik' (Bukti P-46).

35. Berita CNN Indonesia 22 April 2019 dengan judul 'Pemblokiran Situs Jurdil' (Bukti P-54).

Ditolak Bawaslu

Sidang Bawaslu
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (tengah) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur, masif, dan sistematis (TSM) pada Pemilu 2019 yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya