Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan status kelayakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menjadi seorang advokat. Alasannya, Bambang saat ini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/6/2019).
Arsul menjelaskan, untuk menjadi advokat tidak boleh menjabat di pemerintahan. Jika ia ingin menjadi advokat, tentu harus nonaktif terlebih dahulu dari jabatan publiknya.
Advertisement
"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.
Selain itu, TKN juga akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan permohonan yang akan dilakukan kubu Prabowo-Sandi. Arsul membantah jika permintaan itu dianggap sebagai bentuk kekhawatiran.
"Tapi karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu nah yang berikutnya lagi kami akan menggunakan hak kami juga untuk meminta agar MK mengeluarkan keputusan sela putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan Paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu," ucap Arsul.
Â
BPN Ajukan Sengketa Pilpres
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Â
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement