Liputan6.com, Jakarta - Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK) kurang kuat. Pasalnya, bukti yang diajukan sebagian besar tautan berita.
Tautan berita, menurut Veri, tidak menguatkan dalil pelanggaran Pemilu terstruktur, sustematis dan masif (TSM).
"Berita itu baru informasi awal. Berita itu masih memerlukan bukti-bukti otentik bahwa benar terjadi pelanggaran. Kalau merujuk pada pemberitaan itu tidak kuat," kata Veri dalam diskusi bertajuk Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo di kawasan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Advertisement
Veri kemudian menyinggung isi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang sebelumnya hanya 37 halaman diubah menjadi 146 halaman. Dia menyebut, permohonan tersebut cenderung mendorong MK menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu bukan hasil Pilpres 2019.
Padahal, kewenangan MK adalah menangani sengketa hasil Pemilu. Veri menjelaskan, UU Pemilu sudah memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga untuk menangani pelanggaran Pemilu.
Bawaslu, misalnya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi Pemilu. Sentra gakkumdu berwenang menyelesaikan pelanggaran pidana Pemilu, DKPP menangani pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
"Ini bukan forum perselisihan hasil, tapi forum penanganan pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Lazim
Sementara Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti melihat ada sejumlah ketidaklaziman dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Pertama, Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Saya lihat argumen untuk diskualifikasi yang tidak lazim dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU). Terkesannya agak dipaksakan," kata Bivitri.
Ketidaklaziman berikutnya Prabowo-Sandiaga meminta pemungutan suara ulang (PSU) sekaligus mengganti seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tak lazimnya minta diganti semua petugas KPU. Apakah gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau tim prinsipal. Karena semacam tidak paham hukum," ujar Bivitri.
Advertisement