Liputan6.com, Jakarta Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Langkah ini ditandai dengan persetujuan Raja Maha Vajiralongkorn terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan Pernikahan yang disahkan pada Selasa, 18 Juni 2024. Keputusan tersebut mencerminkan kemajuan besar dalam upaya global untuk memberikan hak yang setara kepada komunitas LGBTQ+.
RUU tersebut memberikan hak dan pengakuan hukum yang setara bagi pasangan sesama jenis, termasuk dalam hal warisan, adopsi anak, dan pengambilan keputusan medis. Thailand, yang telah lama dikenal dengan toleransinya terhadap komunitas LGBTQ+, kini memperkuat posisinya sebagai negara yang ramah dan inklusif di Asia.
Namun, meski menjadi pelopor di kawasan Asia Tenggara, Thailand masih menghadapi tantangan dalam penerapan hukum ini di tengah masyarakat yang mayoritas menganut nilai-nilai tradisional dan konservatif.
Advertisement
1. Perjalanan Panjang Thailand Menuju Kesetaraan Pernikahan
Pengesahan RUU ini tidak terjadi dalam semalam. Selama lebih dari satu dekade, aktivis LGBTQ+ di Thailand telah memperjuangkan hak-hak dasar yang selama ini terabaikan. Kampanye besar-besaran, termasuk drag show di Bangkok, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap perubahan yang monumental ini.
Upaya legalisasi pernikahan sesama jenis di Thailand sempat menemui jalan buntu. Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa hukum yang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara pria dan wanita adalah konstitusional. Keputusan ini sempat menjadi penghalang besar bagi aktivis LGBTQ+ untuk terus memperjuangkan kesetaraan.
Namun, dukungan pemerintah di bawah mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin membawa angin segar. Ia menjadikan kesetaraan pernikahan sebagai isu prioritas. Srettha percaya bahwa kesetaraan ini akan memperkuat struktur keluarga dan meningkatkan reputasi Thailand sebagai negara yang inklusif.
Advertisement
2. Thailand, Negara Pelopor di Asia Tenggara
Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Thailand menorehkan sejarah baru. Dengan demikian, Thailand bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara Asia yang telah mengakui kesetaraan pernikahan.
RUU Kesetaraan Pernikahan ini tidak hanya mencakup perubahan terminologi dalam undang-undang, tetapi juga memberikan hak-hak baru kepada pasangan sesama jenis. Hak-hak tersebut mencakup adopsi anak, warisan, dan pengambilan keputusan terkait perawatan medis, yang sebelumnya hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual.
Langkah ini juga memperkuat posisi Thailand di mata internasional. Sebuah jajak pendapat lokal menunjukkan dukungan yang luas dari masyarakat terhadap kesetaraan pernikahan. Namun, tantangan tetap ada, terutama di kalangan masyarakat tradisional yang masih memegang nilai konservatif.
3. Asia Tenggara dan Isu LGBTQ+
Di kawasan Asia Tenggara, kehidupan komunitas LGBTQ+ sering kali diwarnai diskriminasi, prasangka, dan bahkan kekerasan. Di beberapa negara seperti Myanmar dan Brunei, hubungan sesama jenis bahkan dikriminalisasi.
Indonesia, misalnya, menghadapi tantangan besar dalam memberikan pengakuan kepada komunitas LGBTQ+. Dengan undang-undang pidana yang baru disahkan pada tahun 2022, hubungan sesama jenis akan sulit diakui. Diskriminasi, penggerebekan, dan penolakan terhadap hak LGBTQ+ masih menjadi kenyataan sehari-hari di negara ini.
Sementara itu, Singapura baru mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada 2022, namun tetap menentang pengakuan pernikahan sesama jenis.
Advertisement
4. Daftar Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Sejak Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001, jumlah negara yang mengadopsi kebijakan ini terus bertambah. Saat ini, ada lebih dari 30 negara di seluruh dunia yang mengakui hak tersebut.
Berikut adalah daftar negara yang melegalkan pernikahan sesame jenis:
- Belanda
- Belgia
- Kanada
- Spanyol
- Afrika Selatan
- Norwegia
- Swedia
- Argentina
- Islandia
- Portugal
- Denmark
- Brazil
- Prancis
- New Zealand
- Uruguay
- Inggris Raya
- Irlandia
- Luxembourg
- Amerika Serikat
- Kolumbia
- Australia
- Finlandia
- Jerman
- Malta
- Austria
- Equador
- Taiwan
- Costa Rica
- Amerika Serikat
- Chili
- Swiss
- Cuba
- Slovenia
- Andorra
- Nepal
- Yunani
- Estonia
- Thailand
Apa arti pengesahan RUU ini bagi komunitas LGBTQ+ di Thailand?
Pengesahan RUU ini memberikan hak yang sama kepada pasangan sesama jenis dalam hal warisan, adopsi anak, dan pengambilan keputusan medis, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual.
Advertisement
Negara mana saja di Asia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis?
Selain Thailand, Taiwan dan Nepal juga telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Apakah pernikahan sesama jenis diakui di Indonesia?
Tidak. Di Indonesia, pernikahan sesama jenis tidak diakui, dan komunitas LGBTQ+ masih menghadapi banyak diskriminasi.
Advertisement