Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ratusan kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Hal ini didalilkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahli informasi teknologi Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan KPU mengungkapkan, pola salah entri data ke Situng sangat acak. Itu pun tidak dialami oleh satu pihak, tapi dua capres.
Hal-hal ini menunjukkan tipisnya kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk menggerus suara salah satu capres.
Advertisement
"Kesalahan ini acak, secara visual kita bisa lihat tidak menunjukkan ketidakteraturan," kata Marsudi di sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (20/6/2019).
Menurut dia, penyebab kesalahan memasukkan data ini mayoritas disebabkan oleh sumber C1-nya yang memang salah. Dia pun menunjukkan C1 yang diunggah ke Situng. Pada C1 tersebut tidak terlihat hasil pencatatannya.
"Situng sudah memenuhi syarat UU ITE. Kesalahan terbesar itu dari sumber C1-nya yang sudah salah," ujar Marsudi di MK.
Tak Logis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi yang menyangkut dugaan rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah tidak logis. Demikian diungkapkan Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta.
"Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung," kata Pramono, Sabtu (15/6/2019).
Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng KPU sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.
"Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment atau penyesuaian," tambahnya seperti dikutip Antara.
Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan, meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda.
Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya. Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi, hingga KPU Pusat.
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," tambahnya.
Advertisement