Prabowo Kumpulkan Parpol Koalisi di Rumah Kartanegara

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengumpulkan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 15:06 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 15:06 WIB
Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi cawapres Sandiaga Uno dan koalisi Adil Makmur memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengumpulkan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur. Sekitar pukul 14.00 WIB beberapa perwakilan partai koalisi sudah memasuki kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Dari pantauan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekretaris Jendral PAN Eddy Soeparno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sudah hadir. Kemudian disusul Prabowo hadir di kediamannya.

Hinca menjelaskan, pertemuan tersebut akan membahas beberapa hal. Salah satunya yaitu akan mengucapkan terima kasih antara satu sama lain lantaran memberikan dukungan saat pilpres 2019.

"Apa yang akan kami bicarakan tentu Pak Prabowo dan Pak Sandi akan mengucapkan terima kasih kepada dukungan kepada partai-partai politik selama ini, sama-sama, begitu juga kami akan menyampaikan sesuatu," kata Hinca sebelum memasuki kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Kalau dalam istilah saya karena sering pakai istilah olahraga saya selalu bilang kalau peluit ditiupkan tanda pertandingan dimulai pasti akan ada peluit ditiupkan tanda pertandingan berakhir. Saya kira hari ini silaturahmi ini akan bertemu dan bercakap-cakap, itu saja," lanjut Hinca.

Sebelumnya, Prabowo mengaku menerima putusan MK. "Sesuai dengan kesepatakan yang kami buat, kami akan tetap patuh melalui jalur konstitusi kita, dan sistem perundang-undangan, maka dengan ini kami menyatakan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

Kendati menerima, Prabowo mengaku hasil keputusan tersebut mengecewakan bagi pihaknya. Akan tetapi, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada jalur konstitusional.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putusan MK

Putusan Sidang MK 2019
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kandas di Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan yang dibacakan sejak Kamis siang, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga berkesimpulan, bahwa MK berwenang mengadili permohonan dari pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Kemudian, permohonan yang diajukan dinilai masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

"Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman di akhir kesimpulan.

Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya