Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya telah mengimbau pengurus Partai di tingkat DPC maupun DPD agar tak mengajukan mantan napi korupsi untuk ikut Pilkada 2020.
Meskipun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2019 tidak secara tegas melarang eks napi korupsi ikut kontestasi Pilkada.
Menurut dia, tidak dicantumkannya larangan bagi mantan napi korupsi, sekaligus menguji keseriusan partai dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk dengan tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Advertisement
"Maka kemudian terpulang kepada keseriusan partai politik untuk mengajukan atau tidak mengajukan mereka. Tentu saja itu menjadi komitmen partai tersebut, apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi atau tidak," kata dia di Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, lanjut dia, Gerindra telah mengimbau pengurus partai di daerah agar tidak mengajukan bakal calon yang pernah menjadi napi korupsi. Dia yakin ada kader lain yang lebih baik.
"Sebaiknya, kami minta di teman-teman di DPC, DPD untuk tidak mengajukan nama-nama mereka. Toh nama-nama lain masih ada. Masih banyak. Kalau tidak ada ya silakan. Tapi masa tidak ada kira-kira begitu," jelasnya.
Baca Juga
Muzani menambahkan, saat ini partainya tengah melakukan seleksi terhadap kader yang bakal maju di Pilkada 2020.
"Kami akan melakukan jejak para calon," ucap Muzani.
Menurut Muzani, partainya tak ingin calon kepada daerah yang didukung punya rekam jejak terlibat kasus korupsi.
"Ingatan masyarakat jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri. Sehingga ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan yang bersangkutan untuk dapat memenangkan pilkada," tutup dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Peraturan KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement