Kemendagri: Eks Koruptor Maju Pilkada 2020 Tak Langgar Undang-undang

Kemendagri menyebut, dalam Pasal 4 terkait persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk ikut Pilkada 2020.

diperbarui 08 Des 2019, 14:13 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 14:13 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tak bertentangan dengan Undang-Undang. Terlebih dalam aturan tersebut mantan atau eks koruptor boleh ikut Pilkada 2020.

"PKPU sesuai dengan dengan peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dikutip dari JawaPos.com, Minggu (8/12/2019).

Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 4 terkait persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mengikuti Pilkada 2020.

Penambahan norma Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) oleh KPU, dengan menggunakan frasa mengutamakan adalah bukanlah norma persyaratan dan tidak mengikat. Menurut Bahtiar, norma tersebut yang hanya bersifat imbauan.

"Frasa mengutamakan bukan berarti melarang calon pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memiliki latar belakang mantan narapidana kasus Tipikor untuk bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh parpol. Hal sepenuhnya adalah kewenangan partai politik," ucap Bahtiar.

Bahtiar menyampaikan, apabila larangan pencalonan mantan napi kasus korupsi dimasukkan ke dalam PKPU, maka ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bahtiar berpendapat, pembatasan hak seseorang berdasarkan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 harus dilakukan melalui UU, bukan melalui peraturan teknis.

Ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut, mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

Isi Pasal 4 ayat (1) huruf h tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.

Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).

Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya