KPK Kecewa Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyesali terbitnya PKPU yang memperbolehkan eks koruptor maju di Pilkada 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2019, 21:33 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 21:33 WIB
20170621-KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Gubernur Bengkulu-Afandi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam Pilkada 2020. Saut menyesali terbitnya PKPU tersebut.

"Apa memang enggak ada yang lain lagi?" ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Meski kecewa, namun Saut mengaku, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Saut lebih mempersilakan masyarakat menilai sendiri terkait pantas atau tidaknya mantan narapidana korupsi menjabat di pemerintahan.

"Tetapi kalau Undang-undangnya siapapun boleh masuk di situ. Ya, silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut.

Tak mau mengomentari lebih jauh soal PKPU tersebut, Saut malah mengingatkan, partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.

"Itu yang kita sebut SIPP. Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasinya bagaimana, itu isu pencegahannya," mantan staf ahli BIN itu menambahkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Peraturan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.

Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).

Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya