KPU Surabaya Persilahkan Pasangan Sholeh-Taufik Menggugat Sesuai Ketentuan

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri menuturkan, KPU sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 14:00 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan kalau sudah menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai regulasi. Hal ini setelah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya jalur perseorangan M.Sholeh dan Taufik Hidayat menggugat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri menuturkan, KPU sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi.

"Kalaupun ada gugatan silakan melakukan sesuai ketentuan," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/2/2020).

Ia menuturkan, pasangan bakal calon Sholeh-Taufik tidak bisa memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebanyak 138.565 dukungan.

Data dari pasangan Sholeh-Taufik yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tercatat sekitar 96 ribu dukungan untuk pilkada 2020.  Sedangkan dokumen fisik yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik ke KPU Surabaya sebanyak 140.384 lembar.  

Namun, jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.  Menurut Nafilah, pasangan calon Sholeh-Taufik tidak dilanjutkan pencalonannya dalam tahapan berikutnya karena tidak bisa melakukan perbaikan. Hal itu karena penyerahan dokumen dilakukan pada hari terakhir masa penyerahan dokumen syarat jumlah dukungan minimal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Mendapati hal itu, Bacawali Perseorangan M. Sholeh bersama para pendukung dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya di Jalan Arief Rahman, Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2020. Kedatangan Sholeh tersebut guna menggugat KPU Surabaya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Sholeh menuturkan, pihaknya telah serahkan dokumen syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik plus surat pernyataan sebanyak 193 ribu lembar. Namun, lanjut dia, oleh KPU setelah dicek menjadi 140.384 lembar.  

"Artinya ada 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kami sesalkan," ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menyesalkan pihak KPU selalu berdalih jika data dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang dimasukkan silon sejak awal tidak memenuhi.  

"Mestinya 138.500, tapi kita baru menyelesaikan 96 ribu. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96 ribu itu yang memenuhi 86 ribu. Artinya kita kehilangan 10 ribu," ujar Sholeh.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar membenarkan, pihaknya telah menerima menerima permohonan pembatalan berita acara KPU Surabaya dari pasangan Bacawali Sholeh-Taufik. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengecek berkas administrasi pendukungnya agar bisa segera diproses.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya