Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tahapan pemungutan suara pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 kemungkinan besar bakal diundur. Mengingat Komisi Pemlihan Umum (KPU) telah menunda tiga tahapan pilkada.
Tiga tahapan tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih.
Baca Juga
"Penundaan 3 tahapan pilkada jelas akan membuat tahapan-tahapan selanjutnya kemungkinan besar akan mundur," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).Â
Advertisement
Penundaan pelaksanaan Pilkada telah ditetapkan KPUÂ melalui Surat Keputusan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.Â
Akan tetapi, untuk mengundurkan waktu pemungutan suara diperlukan 20Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai legitimasi hukum.
"Untuk itu Komisi II akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah dalam proses penerbitan dan pembahasan Perppu," urai Cholil.Â
Menurut politikus PKB ini, Perppu diperlukan karena ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Mekanismenya adalah dengan mengeluarkan Perppu tentang pengunduran waktu pemungutan suara. Perppu ini diperlukan sebab tahapan pemungutan suara telah dituangkan dalam UU Pemilu," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jika Wabah Corona Terus Berlangsung
Sementara itu, anggota Komisi II asal fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengharapkan kiranya proses pemungutan suara dapat berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
"Pilkada pada Bulan september 2020. Jadi masih ada waktu. Jika dan semoga pendemik Covid-19 bisa segera berakhir. Langkah persiapan (pilkada) tanpa pengerahan masa bisa tetep dilakukan KPU," ungkap Sodik.
Meskipun demikian, dia mengakui strategi lain harus disiapkan. Terutama jika wabah Corona terus berlangsung dan mengganggu pelaksanaan Pilkada.
"Kita harus mempersiapkan plan B untuk pemunduran Pilkada jika pendemik tidak berakhir sampai dengan akhir bulan juni," jelasnya.Â
Untuk itu revisi UU Pemilu memang harus dilakukan. Jika tidak dapat dikebut, maka dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu oleh pemerintah.
"DPR dan pemerintah akan siap dengan dua plan tersebut. Termasuk revisi UU Pemilu/pilkada dan penambahan anggaran. Revisi UU atau dengan Perppu," jelas dia.
"Itu harus (revisi UU atau penerbitan Perppu). Karena Pilkada bulan September itu diatur UU," tandasnya.
Â
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement