Mekanisme Pilkada Serentak Ala KPU Jika Digelar di Tengah Pandemi Corona

Jika Pilkada terpaksa digelar di tengah pandemi Corona, TPS akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Apr 2020, 11:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 11:20 WIB
kpu-logo-ilust130418c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak jika terpaksa digelar di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu, 19 April 2020 

Dilansir Antara, hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?".

Bahkan, kata dia, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi "digital campaign" sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.

"Itu sudah kita siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya," lanjut Arief.

Pada tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan.

"Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kita kurangi. Karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS," katanya.

Namun, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Masa Darurat Bencana Nasional

Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.

Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.

Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan mempengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya