Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda hingga 20 Desember 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memilih menunggu kepastian yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau saya menunggu dulu kepastian dari KPU. Kemarin kan masih belum dipastikan tanggal berapa. Sehingga belum ada jadwalnya," ujar Rudy di Balai Kota Solo, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Rudy menjelaskan, dalam Perppu tersebut terdapat klausul bahwa Pilkada dapat diundur kembali jika kondisi tidak memungkinkan untuk digelar Pilkada. Sehingga dia lebih memilih menunggu informasi terbaru dari KPU.
Terkait pengunduran diri Purnomo, Rudy mengatakan hal tersebut baru disampaikan secara lisan. Pengurus DPC PDIP hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Purnomo. Purnomo pun sebelumnya juga menyatakan masih menunggu jadwal jadi KPU.
"Pak Pur belum mengirimkan surat. Karena itu juga belum pasti, masih ada kemungkinan (Pilkada) mundur," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Anggarkan Dana Pilkada
Rudy menegaskan, baik diundur atau tidak, pihaknya tetap menganggarkan dana untuk Pilkada dari APBD 2020. Sebab Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta agar anggaran Pilkada tidak dialihkan.
Pada kesempatan sebelumnya, Rudy menyampaikan dukungannya jika Purnomo maupun Teguh mengundurkan diri dari pencalonan wali kota dari DPC PDIP Solo. Mereka beralasan, sesuai prediksi presiden bulan Desember Indonesia masih dihadapkan pada penanganan Covid-19. Sehingga tidak etis jika dilakukan Pilkada.
Reporter : Arie Sunaryo
Sumber: Merdeka
Advertisement