Gelar Pilkada 9 Desember 2020, KPU Akan Terapkan Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Dalam penyelenggaraannya, akan diterapkan protokol kesehatan Corona Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2020, 19:23 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 19:20 WIB
Ketua KPU
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Dalam penyelenggaraannya, akan diterapkan protokol kesehatan Corona Covid-19.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, protokol kesehatan yang akan diterapkan misalnya menjaga jarak saat berinteraksi, menggunakan masker, hand sanitizer, serta menyemprot disenfektan pada ruangan tertentu.

Kemudian, verifikasi pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan secara online. Meski tetap harus datang menandatangani berita acara tapi diwakili oleh 2 staf tidak perlu iring-iringanan.

Lalu, untuk tahapan logistik dengan menggunakan CCTV yang bisa diakses oleh KPU. Kemudian, sortir bongkar muat dilakukan di tempat yang luas dan penyemprotan disinfektasn pada boks pembungkus dan kendaraan.

Selain itu, bilik suara akan diperluas menjadi 10x11 meter atau 8x13 meter dari semula 8x10 meter.

"Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik," kata dia.

Kemudian, pada saat kampanye juga dilaksanakan pembatasan pertemuan secara fisik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya