Pilkada 2020, Bawaslu Bentuk Posko Aduan Coklit

Menurut Abhan, masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Jul 2020, 14:49 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 14:30 WIB
FOTO: Bawaslu Ungkap Verifikasi Faktual dalam Pilkada 2020
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dari pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan 6.492 dokumen beridentitaskan ASN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk posko pengaduan terkait persoalan yang terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, posko aduan sangat penting guna menjamin hak memilih bagi masyarakat atau pemilih untuk Pilkada 2020.

"Kami di tiap jajaran membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," kata Abhan di Jakarta, Kamis (16/7/2020), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih.

Posko aduan itu juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan pencocokan dan penelitian data pemillih (coklit).

"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," ucap Ketua Bawaslu tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bawaslu Soroti Kanal GKS KPU

FOTO: Bawaslu Ungkap Verifikasi Faktual dalam Pilkada 2020
Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dari pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan 6.492 dokumen beridentitaskan ASN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.

Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, di antaranya kata Abhan, laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Kerumitan itu, kata dia, akan memberikan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mereka sebagai pemilih Pilkada 2020.

Bahkan, Bawaslu menemukan sebanyak 4.134 titik lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya