KPK Minta Bawaslu Beri Sanksi Petahana yang Manfaatkan Bansos Covid-19 untuk Pencitraan

Sanksinya, kata Firli, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Jul 2020, 19:21 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 19:21 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19 untuk pencitraan jelang pilkada.

"Diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak yang tinggal menghitung hari," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Sanksinya, kata dia, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun pasal itu mengatur "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".

Ia pun menyatakan jelang pilkada, lembaganya menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan membonceng penggunaan dana penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan dana penanganan COVID-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ungkap Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ciderai Niat Baik Pemerintah

Selain tidak elok dilihat, ia mengatakan hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi saat ini.

Menurut dia, demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra Anda dengan dana penanganan COVID-19," ujar Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya